12
Peran, Fungsi dan Kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA)
Peran, Fungsi dan Kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) - Ruang Lingkup Pofil Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah Kecamatan. Melaksanakan tugas – tugas pokok Kantor Urusan Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan dan lain-lain, membina Badan / Lembaga Semi Resmi seperti MUI, BAZ, BP4, LPTQ dan tugas Lintas Sektoral di wilayah Kecamatan .
Baca juga: Jangan Ucapkan 3 Kalimat Ini Ke Istri Kalau Rumah Tanggamu Tak Ingin Hancur

Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas-tugasnya meliputi:
  1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
  2. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
  3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  4. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu:

  • Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
  • Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga;
  • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.

Untuk itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah [1].
Produk Furniture Ukir Asli Jepara: Pintu Gebyok Jati Ukiran Jepara Mewah Terbaru

Adapun implementasi pelaksanaan tugas tersebut diantaranya:
  1.  Penataan Internal Organisasi.
  2. Bidang Dokumentasi dan Statistik (Doktik).
  3. Bimbingan Keluarga Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
  4. Pembinaan Kemasjidan, Zakat dan Wakaf.
  5. Pelayanan Hewan Kurban.
  6. Pelayanan Hisab dan Rukyat.
  7. Pelayanan Sosial, Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.

Sedangkan para pejabat di KUA diantaranya kepala KUA Kecamatan dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah mempunyai tugas :
  1. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur dilingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan sesuai dengan job masing-masing.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
  3. Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota Madya.
Demikian artikel saya tentang Peran, Fungsi dan Kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA), semoga dapat bermanfaat bagi anda.

[1] Depag RI, Tugas-Tugas Pejabat Pencatat Nikah, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, Jakarta, 2004, hlm 25

Post a Comment

  1. Artikelnya sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. KUA ini khusus agama islam ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mbak, kalau selain Islam di Pengadilan Negeri

      Delete
    2. iya mbak. khusus orang islam saja

      Delete
  3. Slamat siang pa/bu?? Apa bisa melaksanakan pernikahn..dgn org yg mau bercerai..tpi surat cerainya blom kluar..dan sdng dlm proaese???

    ReplyDelete
  4. Saya sudah mengurus sertifikat layak kawin nya. Tp hilang , tp masih ada foto nya . Apa itu harus mengurus ulang?

    ReplyDelete

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top