0

Jenis-Jenis Audit Sektor Pemerintah, Wewenaang Audit Pemerintah, Tugas Auditing

Jenis-Jenis Audit Sektor Pemerintah dan Wewenang Audit Pemerintahan
Jenis-Jenis Audit Sektor Pemerintah dan Wewenang Audit Pemerintahan - Menurut UU No 15 Tahun 2004, audit sektor pemerintah terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemerik­saan dengan tujuan tertentu.

1. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Tujuan dari audit atas laporan keuangan adalah untuk mengungkapkan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuan­gan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor meru­ pakan media yang mengungkapkan opini auditor, atau dalam kondisi tertentu, menyangkal suatu opini. Audit keuangan terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut.
  1. Segmen laporan keuangan, DIPA, perbedaan realisasi dengan anggarannya.
  2. Pengendalian internal mengenai ketaatan terhadap undang-undang yang berlaku.
  3. Pengendalian atau pengawasan internal atas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva, termasuk pengamanan PADAE.
  4. Ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dan dugaan kecurangan.
2. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan ini menghasilkan simpulan. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksamina­si, reviu, atau prosedur yang disepakati. Audit dengan tujuan tertentu mencakup atas audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigative, dan audit atas sistem pengendalian internal.

3. Pemeriksaan Kinerja yang juga dikenal dengan performance audit, Value for Money (VFM) audit, audit manajemen, audit operasional atau audit 3E adalah pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang diaudit dan meningkatkan akuntabilitas Pemerintah. Dalam melakukan audit kinerja, auditor juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta pengendalian intern. Pemeriksaan ini menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi. Melalui audit kinerja, tingkat akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan putusan oleh pihak yang bertanggung jawab akan meningkat se­hingga mendorong pengawasan dan kemudian tindakan koreksi. Audit kinerja/operasional memiliki ciri antara lain:
  1. bersifat konstruktif dan bukan mengkritik
  2. tidak mengutamakan mencari-cari kesalahan pihak auditi
  3. memberikan peringatan dini, jangan terlambat
  4. objektif dan realistis
  5. bertahap
  6. data mutakhir, kegiatan yang sedang berjalan
  7. memahami usaha-usaha manajemen (management oriented)
  8. Memberikan rekomendasi bukan menindaklanjuti rekomendasi

Manfaat dari audit kinerja/operasional antara lain:
  1. Biaya-biaya kegiatan akan lebih kecil atau ekonomis
  2. Hasil kerja (produktivitas) akan meningkat
  3. Rencana, kebijakan dan lain-lain yang tidak tepat dapat diperbaiki
  4. Suasana kerja menjadi lebih sehat

Audit kinerja mencakup audit ekonomi dan efisiensi, serta audit program.

1. Audit Ekonomi dan Efisiensi

Audit ekonomi dan efisiensi dilakukan untuk menentukan :
  1. Apakah entitas memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber dayanya secara hemat dan efisien.
  2. Apa yang menjadi penyebab timbulnya pemborosan dan inefisiensi.
  3. Apakah entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan penghematan dan efisiensi.

2. Audit Program

Audit program mancakup penentuan atas :
  1. Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lainnya yang berwenang.
  2. Efektifitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan.
  3. Tingkat kepatuhan entitas yang diaudit terhadap peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.

Siapa yang Berwenang Untuk Melakukan Audit Kinerja Sektor Pemerintah?


Lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan di lingkungan pemerintahan terdiri dari pemeriksa internal dan pemeriksa eksternal.

1. Pemeriksa internal diperankan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal setiap departemen, dan Inspektorat Pemerintah Dae­rah. Lembaga ini tergabung sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).Lingkup audit yang dilakukan oleh pemeriksa internal ini adalah audit atas kinerja, audit dengan tujuan tertentu dan reviu atas laporan keuangan pemerintah.

2. Pemeriksa eksternal diperankan oleh BPK RI. Lingkup audit yang dilakukan oleh BPK meliputi audit atas laporan keuan­gan pemerintah, audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai BPK, tanggung jawab dan wewenangnya, termaktub dalam regulasi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top