0
Pasal-pasal kontroversi MD3

Undang-undang MD3 - Wakil Rakyat yang berdiri tegak di ruang-ruang rapat DPR barangkali tidak mau di kritik oleh publik. al hasil para anggota dewan membuat undang-undang yang jadi tameng setiap langkanya dengan mengesahkan UU MD3 yang disahkan pada senin, (12/2) lalu. Berikut beberapa pasal yang dinilai oleh tim redaksi yang mengalami pergulatan intelektual di publik mengenai undang-undang yang di sahkan oleh DPR:

Pasal 122 huruf K Undang-undang MD3

“memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal 245 Ayat 1 Undang-undang MD3

“pemanggilan dan pemintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD

Pasal 246 Ayat 2 Undang-undang MD3

“persetujuan tertulis sebagaimana yang dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
  1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
  2. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
  3. Disangka melakukan tindak pidana khusus

Kritik terhadap undang-undang MD3

DPR merupakan wakil dari rakyat yang di pilih saat pesta demokrasi selama 5 tahun sekali. Kami menyakini anggota dewan merupakan orang-orang berkualitas yang mewakili jutaan masyarakat Indonesia. Namun, se kualitas apapun seseorang pasti ada celah melakukan kesalahan ataupun hal-hal yang perlu di ingatkan. Dengan munculnya undang-undang MD3 ini seakan-seakan DPR tidak mau di kritik oleh perseorangan, kelompok atau badan hukum. Sehingga, publik yang awalnya ingin mengingatkan atau mengkritik DPR berfikir 2 kali untuk melakukan kritikan karena ada sanksi untuk dilaporkan ke polisi.



Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top